Bengkulu Kaur, Metrokaur.com - Musyawarah Cabang (Muscab) adalah salah satu agenda yang penting dalam struktur organisasi. Muscab berfungsi untuk menentukan arah kebijakan organisasi, memilih pimpinan baru, dan memastikan representasi yang adil bagi semua anggota.
Sekretaris DPC SPRI Kabupaten Kaur Ilpi Tarmawan saat dikomfirmasi awak media ini Selasa (31/10/2023) menyampaikan, Paska Muscab II DPC SPRI Kabupaten Kaur Apen Rozali, mengadu ke DPP SPRI bahwa Muscab II yang telah dilaksanakan tidak diakuinya. Padahal pengurus DPC SPRI Kabupaten Kaur telah mengadakan rapat pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan hasil kesepakatan untuk melaksanakan Muscab kedua tersebut, sesuai dengan Surat Edaran DPP SPRI dan DPD Bengkulu.
"Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2023, Apen Rozali memimpin rapat pembentukan Panitia Muscab II, dan terbentuklah Panitia Muscab kedua Tersebut, hingga kemudian pada pelaksanaan Muscab II di Hotel D’Musangking Senin 01 Oktober 2023 Apen Rozali mencalonkan diri kembali untuk menjadi ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur. Namun, hasil perhitungan suara tidak memihak padanya. Hasil ini membuat Apen Rozali merasa tidak puas dan langsung mengadu ke DPP SPRI," Ujarnya.
"Keputusan DPP SPRI untuk tidak mengakui hasil Muscab II DPC SPRI Kabupaten Kaur telah menimbulkan perasaan tidak puas di kalangan anggota DPC SPRI Kabupaten Kaur. Kita merasa bahwa keputusan ini tidak adil dan tidak memperhitungkan proses Muscab yang telah dijalankan secara demokrasi dan sesuai dengan aturan organisasi," ungkapnya.
Muscab II DPC SPRI Kabupaten Kaur tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, keterbukaan, dan kejujuran, Itulah satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian dan kestabilan dalam berorganisasi, kita punya dukomen dari awal sampai hasil Muscab II DPC SPRI Kabupaten Kaur.
Di sisi lain, Ketua DPD Provinsi Bengkulu mengecam keras keputusan DPP yang dinilai telah melanggar aturan dalam AD/ART SPRI. Keputusan tersebut dinilai tidak didasarkan pada dasar hukum, yang menciptakan keraguan mengenai legalitasnya.
Menurut Aprin, pada pasal 21 dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) SPRI menyebutkan bahwa Musyawarah Cabang atau Muscab adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di daerah untuk memilih Ketua Dewan Pimpinan Cabang SPRI Kabupaten/ Kota untuk masa bakti selama 5 tahun ke depan.
“Semua keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang harus disahkan melalui Surat Keputusan DPP untuk tingkat DPP dan DPD, atau Surat Keputusan DPD untuk tingkat DPC,” terang Aprin.
Dengan dasar hukum inilah, DPD Bengkulu memberikan Surat Keputusan kepada DPC SPRI Kabupaten Kaur untuk periode 2023-2028 berdasarkan hasil Muscab II yang dilaksanakan secara demokrasi pada tanggal 1 September 2023. Dengan demikian, pihak pengurus DPC SPRI Kabupaten Kaur hasil Muscab II diharapkan untuk melanjutkan dengan pelantikan pengurus, dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk bersinergi dalam menjalankan tugasnya.
Lanjutnya, “Muscab II DPC SPRI Kabupaten Kaur tetap berpegang kepada aturan organisasi, dan nilai-nilai demokrasi dalam sebuah organisasi. Ini menunjukkan pentingnya menghormati proses demokrasi dan berpegang teguh pada aturan organisasi sebagai landasan kekuasaan dan stabilitas dalam suatu organisasi,” tutup Aprin. (Al)