Pimred Zalfanet.com |
Bengkulu Kaurmetrokaur.com – Pimpinan Redaksi media online zalfanet.com Ilpi Tarmawan dan sebagai sekretaris DPC SPRI Kabupaten Kaur prihatin karena masih banyak pejabat pemerintah baik Kepala sekolah dan guru-guru yang belum paham UU Pers No 40 Tahun 1999.
Istilah pers merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, press. Di Indonesia, pengertian pers identik dengan media massa dan lebih banyak dikaitkan dengan jurnalistik dan wartawan.
Undang-Undang tentang media massa pun dinamakan UU Pers Nama lengkapnya: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara media massa di Indonesia UU ini di sahkan 23 September 1999 oleh Presiden BJ Habibie.
Ilpitarmawan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI), dan salasatu pimpinan Redaksi media online zalfanet.com mengatakan, UU tentang pers ini sah di mata hukum, tapi hal ini masih banyak dari kalangan para pejabat pemerintah, kepala sekolah dan guru-guru yang belum paham dengan UU Pers serta tupoksi Pers, sehingga sering terjadi konflik ketika Journalist sedang menjalani tugasnya dengan menghalang-halangi dan bahkan tidak sedikit keluar bentuk ancaman hingga terjadi adu argument. Katanya
“Dengan adanya hal ini berarti masih ada pejabat pemerintah yang belum memahami UU pers, yang seharusnya pemerintah dan pers tercipta komunikasi dengan baik sehingga dapat terjalin sinergitas yang harmonis dan saling memberikan informasi yang transparan sebagai UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada public.”
“Saya berharap kedepannya ada program yang membahas pemahaman khusus atau Diklat tentang pers dari kalangan pegawai pemerintan atau calon pegawai sehingga sudah bekerja baik itu ASN atau Sipil biasa memahami apa itu pers, dan memahami UU Pers. Tutupnya (Red/*)