Gambar: Rapat Desa Muara Jaya |
Metrokaur.com - Berdasarkan hasil musyawarah desa beberapa waktu yang lalu dan berhasil merumuskan peraturan desa (PERDES) Hewan ternak yang dirujuk dari peraturan gubernur, kemudian peraturan daerah lalu peraturan Desa ,maka Badan permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintahan Desa serta para tokoh untuk membuat peraturan desa (PERDES)
Gambar: Masyarakat Muara Jaya saat Rapat |
Berdasarkan peraturan desa (PERDES) tentang hewan ternak tersebut Kepala Desa muara jaya kecamatan Maje Kabupaten Kaur Edi Ismail " kami beritahukan kepada pemilik hewan ternak baik warga Desa Muara Jaya ataupun warga desa lainnya yang melepas liarkan hewan ternaknya di wilayah desa Muara Jaya agar mengandangkan ternak tersebut, apabila tidak dikandangkan maka kami dari pihak pemerintahan Desa akan menertibkan ternak tersebut,demi kenyamanan kita bersama atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih" ujar kepala Desa
(MARDIAN RONI Putra/MRP)