Kapolres Kaur |
Bengkulu - Kaur metrokaur.com. Terkait pemberitaan di media nasional atas arahan kementerian kesehatan (KEMENKES) RI Terkait pelarangan sekaligus penarikan peredaran obat cair atau sirup.
Kapolres kaur AKBP DWI AGUNG SETYONO S.I.K M.H menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten kaur agar mengurangi ataupun memberhentikan sementara pemberian obat cair/ sirup khususnya kepada anak- anak lantaran telah ditemukan zat etilen glikol dan dietilen glikol dalam jumlah yg tidak dapat di terima tubuh
Untuk itu masyarakat dapat menggunakan obat dalam kesediaan bentuk lain seperti tablet, kapsul, suppositoria dan injeksi (suntik)
Masyarakat di himbau untuk tetap tenang dan tidak panik hindari penggunaan obat cair / sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari lembaga terkait
(MRP)