metrokaur

DPC SPRI Kabupaten Kaur Resmi Kantongi SKK dari Kesbangpol

DPC SPRI Kantongi SKK

 Metro.com ||KAUR|| Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia DPC SPRI Kabupaten Kaur mengantungi Surat Keterangan Keberadaan organisasi SPRI dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Kabupaten Kaur, Rabu 19/10/2022

Setelah didaftarkan oragnisasi DPC SPRI Kabupaten Kaur ke Kesbangpol Kabupaten Kaur rabu 19 Oktober 2022 dengan persyaratan lengakap ketua Darius langsung menyerahkan berkas pendaftaran ke Kesbangpol. 

Setelah kesbangpol resmi mengeluarkan Surat Keterangan Keberadaan organisasi SPRI Kabupaten Kaur, tentunya keberadaan organsasi ini sudah mempunyai legalitas lengkap.

Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur Darius, SH mengucapkan, ”kepada kepala Kesbangpol yang telah memberikan Surat Keterangan Keberadaan organisasi Pers Republik Indonesia, kepada organisasi SPRI Kaur, maka kami organisasi Pers yang tergabung di DPC SPRI ini Mengucapkan terima kasih banyak atas di berikan SKK ini. Kata Darius

“Kedepan Kami akan selalu bersinergi baik badan maupun Kantor, pemerintahan, swasta yang ada di Kabupaten kaur, dan tetap berpedoman kepada  AD/ART SPRI, untuk sama-sama membangun Kabupaten Kaur Yang Positif.

Penyerahan Sertifikat DPC SPRI

Kapala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupten Kaur Bapak Noprin Aidi, S.I.P ., M.Si mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terbentuknya DPC SPRI Kabupaten Kaur. setelah kami berikan SKK ini artinya DPC SPRI sudah terdaftar di Pemerintahan Daerah melalui Kesbangpol Kabupaten Kaur, kedpan kita jalin sinergitas yang positif'. Kata Noprin

"Tujuan adanya organisasi ini untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis. Maka dari itu setiap organisasi harus dan wajib mendaftarkan diri ke kantor Kesbangpol," tambahnya

Hal ini perlu agar organisasi-organisasi sosial masyarakat yang beraktivitas di Kabupaten Kaur senantiasa berjalan profesional, tertib, terarah, sesuai AD/ARTnya masing-masing, melakukan fungsi pengawasan untuk kepentingan publik, organisasi tersebut harus mematuhi ketentuan, dan aturan yang berlaku. Tutupnya 

Revorter/editor: Ilpi Tarmawan


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak